4 Layanan Multi Usaha Syariah

Posted on

multi usaha syariah

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pemeluk agama Islam tertinggi di dunia. Sesuai dengan ajarannya, pemeluk agama Islam diwajibkan untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk halal. Multi Usaha Syariah kemudian dibuat untuk mendukung berkembangnya usaha dengan basis syariah. Dukungan tersebut diantaranya yaitu bentuk kerjasama dalam mengembangkan UMKM dengan basis produk orientasi eksport serta melakukan sertifikasi produk halal.

4 Layanan Multi Usaha Syariah yang Harus Anda Ketahui

Multi Usaha Syariah memberikan berbagai layanan berbasis syariah yang dapat digunakan oleh para muslim yang menginginkan berbagai produk halal dan berkah. Berikut ini adalah 4 layanan yang diberikan:

1. Laboratorium Halal
Laboratorium halal merupakan pelayanan analisis yang memiliki kualitas menuju halal. Melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Produk Halal Indonesia untuk mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam melakukan proses sertifikasi halal. Laboratorium halal ini spesial melakukan pelayanan terhadap produk makanan dan juga kosmetik agar halal dan dapat digunakan serta dikonsumsi mayoritas muslim di Indonesia.

2. Produk Halal
Layanan selanjutnya dinamakan dengan Produk Halal. Layanan ini ingin membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar setiap produk yang dimiliki bisa bersertifikasi halal. Setiap produk dari UMKM baik itu makanan, minuman, atau produk lain yang sudah bersertifikasi halal maupun yang belum bersertifikasi halal akan dibantu prosesnya untuk selanjutnya produk tersebut dapat dipasarkan secara Nasional maupun Internasional dengan label merk dagang ‘Mus Halal Food’. Layanan ini akan membantu UMKM untuk berkembang serta membenahi managemen pemasaran yang dilakukan. Tidak lupa aktivitas tersebut tetap mengedepankan nilai Syariah untuk mendapatkan pemasaran produk terbaik

3. Toko Halal
Layanan dari Multi Usaha Syariah selanjutnya adalah Toko Halal. Layanan ini akan membantu para pelaku UMKM yang memiliki produk baik itu yang sudah bersertifikasi halal ataupun belum bersertifikasi halal. Produk dari UMKM yang belum bersertifikasi halal akan dibantu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kemudian produk dari UMKM tersebut akan dipasarkan melalui outlet, toko, atau gerai MUS market dan juga toko online (e-commerce). Toko Halal ini akan memudahkan para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya secara online. Semua kegiatan yang dilakukan dalam pemasaran ini tetap memegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah.

4. Kerjasama Permodalan Syariah
Kerjasama Permodalan Syariah merupakan badan usaha yang memberikan bantuan berupa penyertaan atau pembiayaan modal ke dalam sebuah Perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Bentuk kerjasama tersebut bisa berupa penyertaan saham, pembiayaan dengan pembagian atas hasil usaha, serta penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.

Itulah 4 informasi mengenai layanan yang dihadirkan oleh Multi Usaha Syariah sebagai salah satu bidang usaha milik Multi Inti Sarana Group. Jika Anda berminat untuk mengetahui bidang usaha lainnya dari perusahaan tersebut bisa mengunjungi situs multiintisarana.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.