7 Permasalahan Backlog dan Penyelesaiannya di Perumahan Padat Penduduk

Posted on

Ketersediaan rumah sebagai tempat tinggal yang masih minim (housing backlog) kerap menjadi permasalahan masyarakat ibukota. Meski pemerintah membuat kebijakan dengan memberi anggaran khusus untuk subsidi perumahan di Jakarta dan kota-kota lainnya, tetapi karena permasalahan utama terletak pada tanah tempat rumah dibangun, maka pengalokasiannya pun belum terserap sempurna.

housing backlog

Angka backlog yang menunjukkan kecenderungan dalam peningkatan selisih antara pertumbuhan permintaan dengan penawaran rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat membuat miris. Lantas apa sebenarnya hambatan atau permasalahan terkait kebijakan perumahan untuk rakyat di perumahan padat penduduk? Berikut pembagian kriteria-kriteria permasalahan perumahan yang diungkap Eddy Ganefo (Ketua Umum DPP Apersi).

1. Keterbatasan Lahan
Lahan tanah di Jakarta jelas tidak akan pernah bertambah, sementara penghuninya terus bertambah tiap tahun atau bahkan dalam hitungan hari. Masih adanya hambatan fisik berupa keterbatasan lahan untuk pembangunan perumahan ini disebabkan oleh harganya yang cenderung mahal dan prosedur pembebasan lahan yang belum kondusif untuk pengembangan perumahan bagi MBR yang membutuhkan tempat tinggal.

Hambatan ini dapat diatasi dengan cara membuat program land bank atau bank tanah khusus untuk perumahan MBR oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota melalui lembaga milik pemerintah, sehingga pembiayaan subsidi tidak hanya mencakup bangunan, tapi pembebasan lahan juga dapat diatasi.

2. Keterbatasan Dana
Beragam skema pembiayaan perumahan di Jakarta yang diluncurkan melalui kebijakan pemerintah, ternyata masih belum efektif menyentuh persoalan dalam usaha membuka akses MBR untuk memiliki tempat tinggal sehingga tidak heran jika banyak rumah petak dari kardus atau masyarakat yang tinggal di kolong jembatan karena tak tersentuh kebijakan pembiayaan perumahan dari pemerintah ini.

Terobosan langkah untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan membuat skema pembiayaan yang tepat sasaran serta memperbesar anggaran perumahan untuk MBR atau masyarakat yang tidak mampu sampai mencapai 5% dari APBN/APBD serta mengombinsikannya dengan dana dari tabungan perumahan rakyat.

3. Bias Hukum
Kali ini hambatan yang muncul berasal dari hukum dan peraturan perundang-undangan, yang masih dianggap belum memiliki standar hukum yang jelas dalam pemberian kebebasan dan keleluasaan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHK) rumah MBR serta ketidakkonsistenan UU Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan lainnya yang terkait dengan pengaturan tempat tinggal untuk MBR ini.

Hambatan ini dapat diatasi dengan melakukan evaluasi ulang terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait perumahan rakyat, termasuk membuat peraturan atau perundang-undangan tentang land bank, tabungan perumahan rakyat, perizinan yang transparan, perbankan, serta pertanahan.

4. Hambatan Organisasi
Hambatan ini berasal dari manajemen kebijakan pengembangan perumahan yang cenderung berorientasi pada pembangunan rumah komersial yang dapat mengeliminasi hak MBR. Pembangunan apartemen, hotel, dan pusat perbelanjaan menjadikan rumah untuk MBR ini ‘dianaktirikan’ keberadaannya.

Langkah terobosan untuk mengatasi hambatan ini yaitu dengan melakukan reformasi organisasi terkait perumahan rakyat ke arah pemenuhan penyediaan perumahan untuk rakyat, khususnya MBR dan tidak mampu, seperti Kementerian Perumahan Rakyat, Perumnas, BUMN-BUMN bidang perumahan, BUMD yang bergerak di bidang perumahan, temasuk pembentukan Badan Pelaksana Perumahan serta BPJS Perumahan.

5. Hambatan Distributif
Hambatan ini mengakibatkan akses MBR terhadap pasar perumahan masih sangat terbatas. Harga yang cenderung naik membuat daya beli mereka masih tetap rendah hingga bahkan tidak meningkat sama sekali. MBR seakan dibuat tak berdaya dengan kondisi dan keterbatasan yang mengekang mereka untuk memiliki tempat tinggal.

Hambatan ini dapat diatasi dengan cara membuka, mempermudah dan menyediakan akses untuk mendapatkan perumahan bagi MBR dan masyarakat tidak mampu sesuai cluster atau pengelompokkan kemampuan masyarakat termasuk upaya dalam meningkatkan kemampuan dari segi penghasilannya.

6. Hambatan Politik
Hambatan ini dapat dilihat dari masih kurangnya komitmen Pemda dalam merumuskan kebijakan pengembangan perumahan untuk MBR. Pemda seakan masih ‘bingung’ menempatkan permasalahan ini ke golongan masalah yang harus diselesaikan secepatnya.

Langkah terobosan untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan mensosialisasikan atau memberi persyaratan kepada pemimpin, kepala daerah atau calon kepala daerah untuk berkomitmen mengembangkan perumahan untuk MBR sebagai salah satu tanggungjawab yang wajib diselesikan oleh pemerintah daerah.

7. Hambatan SDM
Saat ini pemegang kebijakan perumahan rakyat belum sepenuhnya memihak perumahan untuk rakyat, khususnya perumahan untuk MBR. Hal ini mengakibatkan kepentingan MBR akan tempat tinggal masih disepelekan.

Hambatan ini dapat diatasi dengan cara meningkatkan kualitas SDM yang menangani perumahan rakyat, baik SDM dari pemerintah, BUMN, developer, investor, maupun masyarakat luas.

Mengingat kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 800.000-1.000.000 unit per tahun, sedangkan kemampuan pemerintah hanya di angka 200.000-300.000 unit per tahun, ditambah pertumbuhan penduduk rata-rata di Indonesia yang mencapai 1,49% per tahun, maka target tahun 2030 merupakan waktu yang masih belum cukup untuk mengatasi permasalahan rumah tinggal untuk MBR ini sehingga dapat dikatakan, masih jauh dari titik penyelesaian.

Housing backlog yang masih menjadi permasalahan krusial ini perlu mendapat penanganan segera agar kondisinya tidak bertambah buruk. MBR dan masyarakat tidak mampu yang tidak bisa membeli rumah seperti perumahan di Jakarta akhirnya memilih tempat tinggal sewa, kontrak dan sebagainya. Kondisi ini tentu tdaik bisa didiamkan dalam waktu lama. Mudah-mudahan dengan tujuh penyelesaian di atas, dapat sedikit membantu mengatasi masalah backlog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.