Mandi junub adalah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas orang-orang mukallaf dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan diri dari hadats besar. Dalam Syari’at Islam, mandi junub ini dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh.
Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang dianggap dalam keadaan berhadats besar sehingga diwajibkan dia untuk melakukan mandi junub. Adapun beberapa keadaan itu adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya Mani
Keluarnya mani ini apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni keluar air mani)”. (HR. Muslim dalam Shahihnya). Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyidin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan maknanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
2. Berhubungan Seks
Orang yang melakukan hubungan seks, baik keluar mani maupun tidak wajib untuk mandi junub. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam haditsnya sebagai berikut :
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah menindih diantara empat bagian tubuh perempuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan tersebut), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya).
3. Berhenti Haid dan Nifas (Bagi kaum wanita)
Haid ini yang dikenal dengan menstruasi atau datang bulan merupakan keluarnya cairan merah mirip darah secara berkala pada kemaluan wanita. Sedangkan nifas adalah keluarnya darah dari rahim seorang wanita pasca melahirkan.
4. Mati dalam Keadaan Muslim
Orang yang meninggal dalam keadaan Muslim, maka orang masih hidup wajib memandikannya.
Tata Cara Mandi Janabat
Ada banyak riwayat hadits yang menerangkan tata cara mandi janabat, diantaranya adalah sebagai berikut :
“Dari Maimunah (istri Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam), beliau memberitakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudhu’ seperti cara wudhu beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuh kedua telapak kakinya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260).
Dari hadits di atas, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, atau bisa juga dengan menggosokkannya ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok, tangan tersebut lalu dicuci, baru kemudian berwudhu’.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang meninggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi junub/mandi janabat walaupun satu rambut tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249).
Mungkin itu saja artikel kali ini tentang mandi janabat. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan anda semua tentang agama, khususnya yang berkenaan dengan bersuci.