Bantuan Uang Muka Rumah – Mempunyai rumah sendiri adalah keinginan setiap orang atau keluarga, bahkan rumah merupakan sesuatu yang menjadi prioritas utama harus dimiliki oleh sebuah keluarga.
Namun, membeli rumah tidaklah semudah menjual rumah. Salah satu kendala masyarakat dalam membeli dan memiliki hunian adalah masalah uang muka. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan subsidi berupa bantuan uang muka (BUM).
Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR menjelaskan, BUM adalah bantuan Pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak.
“BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak,” jelas Didi sebagaimana dilansir dari laman Rumah.com.
Menurut Didi, penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi beberapa persyaratan:
- Memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak.
- Mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.
“BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi,” tutur Didi yang mengatakan pencairan BUM dilakukan melalui bank penyalur BUM, seperti Bank BTN dan BNI Syariah.
Cara Pengajuan Permohonan BUM
Untuk mendapatkan BUM, jelas Didi, MBR bisa melakukan beberapa hal ini:
- MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.
- PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.
- Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
- Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.
- Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.
- Surat Keputusan, setidaknya memuat:
• identitas penerima BUM
• nilai uang BUM
• nomor rekening penerima - Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak.
“Apabila penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Didi.
Kemarin sudah sempat mengajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan
Susahnya mengajukan KPR
Terima kasih atas infonya
kebetulan saya lagi mencari informasi mengenai beli rumah
wah kebetulan banget nih, saya sedang memprogram untuk bisa mendapatan ciiclan rumah. Dengan adanya konten ini saya mendapat informasi dan pencerahan serta solusinya, terima kasih informasinya. salam kkenal