Cara Mudah Membuat SIM Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas?

Posted on

cara membuat sim online

Mengendarai kendaraan bermotor baik itu mobil atau pun sepeda motor membutuhkan cara berkendara yang baik dan benar. Khususnya jika anda berkendara di Ibukota yang memiliki suasana jalan yang selalu ramai dan butuh kewaspadaan ekstra. Semua itu dilakukan agar anda selamat sampai di tujuan. Selain kemampuan mengendarai kendaraan yang baik, anda juga wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak perlu ribet, sebab sejak tahun 2015, sudah tersedia layanan membuat SIM online.

Dalam membuat SIM, anda harus betul-betul mahir mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, pahami juga marka-marka di jalan, serta tingkatkan lah rasa hormat pada pengguna jalan yang lainnya terutama pengendara sepeda dan pejalan kaki. Ada pula tes kesehatan mata yang menunjukkan bahwa anda tidak buta warna. Hal ini penting untuk keamanan berkendara. Lalu, bagaimana cara mudah membuat SIM online? Berikut akan kami jelaskan.

Membuat SIM Online Tak Perlu Pakai Calo

Mungkin sebagian orang belum tahu bahwa layanan membuat SIM online sudah diadakan oleh Pemerintah sejak tahun 2015. Akibatnya, tak bisa dipungkiri bahwa ada yang mempraktekkan pembuatan SIM dengan jasa calo. Hal ini tentu tidak baik karena ilegal dan berkaitan dengan keselamatan berkendara. Dengan layanan SIM online, tentu membuat calon pengaju lebih mudah dan tak tergoda dengan jasa ‘SIM tembak’. Karena mudah, buatlah sendiri!

Layanan membuat SIM online tersedia untuk anda yang ingin membuat SIM baru untuk pertama kalinya, maupun membuat perpanjangan SIM lama yang sudah melewati masa berlaku. Namun untuk perpanjang SIM, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) saja. Meskipun sebutannya membuat SIM online, namun bukan berarti anda sepenuhnya tidak wajibkan datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada dasarnya, layanan membuat SIM online dan perpanjangan membantu anda untuk registrasi secara online dan pembayaran biaya membuat dan perpanjang SIM di muka (lewat transfer bank). Sebab jika langsung datang ke kantor Satpas terdekat, maka anda biasanya akan dihadapkan dengan panjangnya antrean pengaju pembuatan dan perpanjang SIM. Registrasi online ini tentu memudahkan anda.

Dalam formulir registrasi online, anda akan memilih kantor Satpas mana yang mau anda datanggi untuk mengurus tahap membuat dan perpanjang SIM selanjutnya. Pemilihan kantor Satpas ini bebas, tak harus sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga untuk anda yang sedang berada di luar kota atau luar daerah domisili, bisa mengajukannya ke kantor Satpas terdekat saat itu.

Tetap Perlu Datang ke Satpas. Kenapa?

Anda jangan buru-buru kecewa karena pengajuan membuat SIM online dan pengajuannya tetap memerlukan kehadiran anda ke kantor Satpas. Sebab, hal ini sangat penting untuk validasi data yang dimasukkan secara online. Bagi anda yang baru membuat SIM pertama, tentu saja anda perlu melalui tes mengendarai kendaraan yang dipantau langsung oleh pihak Satpas. Di tes ini, anda perlu memahami marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, anda juga perlu melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk kartu SIM anda. Sedangkan bagi anda yang memperpanjang masa berlaku SIM, petugas Satpas tetap perlu memastikan keaslian data dan pengambilan foto terbaru.

Untuk tahu lebih detil mengenai tata cara pengajuan membuat SIM online dan perpanjangnya, serta besaran biaya yang dibutuhkan, baca di artikel dengan link berikut ini ya! https://www.cekaja.com/info/mudahnya-buat-dan-perpanjang-sim-secara-online/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.