Etika siber untuk menangkal konten negatif dalam penggunaan internet di Indonesia telah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Mariam F. Barata dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Gerakan Internet Sehat dan Produktif” di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) di Jakarta, Jumat, (28/02/2014).
Menurut Mariam F. Barata, Misi etika siber itu untuk menjaga konten positif di Indonesia dari konten negatif dari luar negeri. Ini wujud keinginan adanya kedaulatan internet Indonesia.
Penerapan etika siber tangkal konten negatif ini salah satunya melalui tiga upaya pendekatan perlindungan terhadap bahaya internet, yakni melalui teknologi, hukum, dan sosiokultural.
Pendekatan teknologi, yaitu menekankan pada upaya memberantas laman-laman internet yang mengandung konten negatif, misalnya pornografi, perjudian, serta penyebaran kebencian melalui sistem penyaring pengaman komputer, seperti Nawala Project, TRUST Positif, dan Perangkat Internet Sehat dan Aman untuk Anak Indonesia (Perisai).
Pendekatan hukum, yaitu menekankan pada sejumlah produk hukum yang mengatur penggunaan internet, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Pendekatan sosiokultural, yaitu menekankan pada bentuk-bentuk sosialisasi dan penyuluhan, deklarasi kampanye internet sehat dan pengorganisasian sukarelawan serta komunitas pendukung internet sehat.
Meskipun ketiga pendekatan perlindungan dalam rangka penerapan etika siber tangkal konten negatif tersebut tidak/belum bisa dilakukan secara sempurna atau menyeluruh. Namun diharapkan bisa meminimalisasi sejumlah ancaman dan bahaya penggunaan internet, seperti kekerasan dan pelecehan siber, penipuan siber, perjudian siber, dan penculikan lewat perkenalan di sosial media.
Karena internet sedikit banyak bisa mengubah pola hidup dan budaya manusia, maka penerapan etika siber untuk menangkal konten negatif seharusnya dapat dilakukan sejak usia dini, dengan cara menekankan pada penggunaan internet dengan menitikberatkan pada konten positif.
Sumber : AntaraNews
internet dalam penggunaannya dugunakan dalam dua sisi yaitu positif dan negatif. Semoga dengan adanya program ini “Gerakan Internet Sehat dan Produktif” bisa terjadi dalam pengguna internet khususnya diindonesia.
semoga usaha-usaha mulia seperti ini akan terus marak dan berhasil mengikis konten-konten negatif di internet
Setuju, mari kita basmi efek negatif dari internet, agar kita dan generasi muda nantinya tidak tercemari dengan pengaruh-pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan budaya kita