Hal yang Harus Diperhatikan untuk Syarat Nikah Siri

Posted on

nikah siri

Bagi sebagian orang sebuah pernikahan ini merupakan sebuah momen yang tidak bisa dilupakan dan menjadi sebuah hari bahagia yang harus dirayakan dengan orang-orang terdekat, tapi ada juga beberapa orang yang beranggapan berbeda. Salah satunya masih ada orang yang ingin melakukan pernikahan siri. Pernikahan siri ini biasanya dilakukan karena pasangan tersebut ingin menutupi pernikahan mereka dari banyak orang, untuk alasannya sendiri tentu saja banyak. Untuk perempuan pernikahan siri ini sungguh merugikan karena jika nantinya terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan pihak perempuan tidak akan bisa menuntut hak apapun. Untuk melakukan pernikahan siri ini dia beberapa syarat nikah siri yang benar dalam agama islam :

  • Untuk kedua calon mempelai harus beragama Islam atau jika bukan Islam harus bersedia untuk masuk Islam.
  • Jika calon mempelai perempuan ini berstatus janda, sebaiknya harus menunjukan surat cerai dan mempelai tersebut sudah melewati masa iddah. Tetapi jika mempelai wanita tidak bisa memperlihatkan surat cerai karena ditinggal meninggal oleh sang suami maka wali hakim akan meminta pengakuan secara lisan dari calon mempelai perempuan tentang statusnya.
  • Untuk calon mempelai pria ini belum memiliki 4 istri, harus sudah memiliki penghasilan, dan berusia minimal 26 tahun.
  • Kedua calon pengantin bisa menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP atau Paspor dan membawa foto yang jelas sebelum ijab qobul dilaksanakan untuk memastikan bahwa pasangan yang akan dinikahkan ini adalah benar sesuai identitas yang ditunjukan oleh foto tersebut.
  • Mempelai lelaki membawa dan memperlihatkan mahar atau bisa juga seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
  • Khusus untuk perempuan yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua sebaiknya meminta mahar yang sesuai dengan keperluanmu. Jangan sampai kamu sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi tanpa mempertimbangkan faktor penunjang untuk hidupmu.

Jika syarat diatas sudah terpenuhi kamu bisa menikah secara siri dengan sah di mata agama. Untuk nikah siri tentunya kamu juga membutuhkan seorang wali yang sesuai dengan syariat agama. Nikah siri ini juga memiliki keuntungan dan kelebihan diantaranya:

1. Kelebihan nikah siri

  • Tetap sah di mata agama
  • Bisa menghindari fitnah
  • Menikah jadi lebih praktis
  • Menikah juga menjadi lebih hemat

2. Kekurangan nikah siri

  • Bisa menjadi perbincangan untuk banyak orang
  • Jika nantinya memiliki anak, status anak ini tidak diakui oleh negara bahkan jadi dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena pernikahan tidak tercatat resmi di KUA
  • Nantinya tidak bisa mendapatkan warisan atau harga gono gini

Pernikahan siri ini di Indonesia memang sudah tidak asing dan banyak terjadi, pernikahan siri ini biasanya terjadi karena hal-hal yang mendesak dan juga tidak ingin diketahui oleh banyak orang. Sebaiknya pernikahan siri ini jangan kamu lakukan, apalagi kamu sudah mengetahui kekurangannya, kekurangan tersebut tentunya sangatlah merugikan apalagi untuk kamu perempuan. Dampaknya pernikahan siri ini pun tidak akan berlangsung sebentar tapi bisa berlanngsung secara terus menerus. Jadi sebelum kamu melakukannya sebaiknya pikirkan terlebih dahulu ya.

Nah mungkin itu saja informasi yang bisa dijelaskan pada artikel ini semoga informasi di atas tadi bisa membantu kamu yang ingin melakukan pernikahan siri. Sampai jumpa di kesempatan selanjutnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.