Sama seperti wakaf, asuransi konvensional maupun asuransi syariah terbagi dua, yaitu asuransi keluarga (asuransi jiwa) dan asuransi umum. Karena kemiripan ini, maka pada pengelolaan keuangan masa kini, model wakaf asuransi syariah sudah semakin berkembang di Indonesia.
Produk ini dinilai memberikan tawaran yang menarik untuk masyarakat muslim di Indonesia. Sebab, selain mendapat proteksi manfaat asuransinya, produk ini juga memberikan pilihan untuk berwakaf bagi nasabah. Di mana manfaat asuransi dan manfaat investasinya bisa diwakafkan oleh tertanggung utama asalkan sepengetahuan ahli waris.
Wajar jika potensi asuransi syariah dengan konsep wakaf ini akan berkembang, apalagi jika melihat mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Pemerintah dari dulu sudah mengurusi persoalan wakaf sebab manfaatnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Terbukti dengan adanya Undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan MUI juga mengeluarkan Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 mengenai wakaf manfaat asuransi dan manfaat asuransi jiwa syariah.
Asuransi syariah dan wakaf memang bisa “dikawinkan” karena adanya kemiripan dari segi tujuan keduanya, yaitu untuk tolong menolong dan membantu meringankan beban serta untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada konteks ini, perusahaan asuransi syariah berperan sebagai penerima sekaligus pengelola wakaf uang, dan menjadi penyalur hasil investasi. Sedangkan perusahaan asuransi berperan sebagai nazhir wakaf uang. Meskipun berupa asuransi syariah, tetap saja dana yang masuk tidak boleh berkurang sedikitpun karena dalam konsep wakaf.
Sehingga kewajiban utama dari perusahaan asuransi adalah mengelola dan mengembangkan setiap dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi. Ada dua model pengelolaannya, yaitu model tabungan (saving) dan bukan tabungan (non saving).
1. Model tabungan
Pada pengelolaan model ini, dana wakaf akan dibagi dalam dua rekening, yaitu tabungan dan tabarru’. Pada rekening tabungan, dana yang ada tidak boleh dikembalikan pada wakif (dalam hal ini peserta), dengan alasan bahwa dana tersebut sudah diwakafkan. Begitu pula dengan hasil investasinya yang hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan mauquf alaih yang sudah ditentukan oleh wakif
Sedangkan dana dalam rekening tabarru’ juga harus dikelola terlebih dahulu, lalu hasil investasinya digunakan untuk dana klaim saling tolong antar sesama peserta asuransi. Pada ikrar wakaf, peserta asuransi (wakif) harus menunjuk peserta asuransi yang lain di perusahaan tersebut sebagai penerima manfaat wakaf. Nantinya, hasil investasi dari dana tabarru inilah yang digunakan untuk klaim tolong menolong sesama peserta asuransi.
2. Model pengelolaan bukan tabungan (non saving)
Pada model pengelolaan ini, sesuai dengan namanya, tidak ada dana unsur tabungan. Dana premi yang dibayarkan peserta dikumpulkan dalam satu rekening tabarru’ saja.
Konsepnya sama saja dengan pengelolaan dana pada rekening tabarru’ model saving. Dana wakaf asuransi syariah yang dikumpulkan dalam rekening tersebut juga tidak boleh dipergunakan langsung untuk operasional atau klaim. Dana wakaf harus diinvestasi dan dikembangkan dulu, manfaatnya baru bisa digunakan.