NPWP mengharuskan seseorang memenuhi semua syarat membuat NPWP agar bisa diterima oleh Direkotorat Jenderal Pajak. Syarat yang harus dimiliki tidaklah menyulitkan. Dengan adanya NPWP, maka Anda akan jauh lebih mudah dalam mengurus pajak. Apalagi jika Anda adalah seorang pengusaha.
Usaha kecil dengan NPWP bisa menikmati sejumlah keuntungan yang tidak dimiliki bisnis tanpa NPWP. NPWP sendiri dikeluarkan oleh Direkotorat Jenderal Pajak dan bisa diajukan dengan online. Beberapa daerah ada yang mewajibkan pemilik bisnis untuk mempunyai NPWP. Ya, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki NPWP.
Pentingnya Mempunyai NPWP untuk Sebuah Bisnis
Anda mungkin dapat membangun bisnis tanpa NPWP, tetapi dengan melakukan itu Anda akan membatasi jenis bisnis yang dapat Anda operasikan. Misalnya, jika Anda memiliki bisnis kemitraan, maka Anda harus memiliki NPWP untuk bisnis Anda.
Hal yang sama berlaku untuk korporasi. Jenis bisnis ini memberi pebisnis keuntungan tertentu, juga, termasuk melindungi aset pemilik dari hutang dan kewajiban bisnis seperti dalam kasus korporasi.
Ketika kemitraan adalah struktur bisnis yang dipilih, pemilik menikmati keuntungan yang memungkinkan mitra membayar pajak mereka dengan tarif pribadi yang lebih rendah. Tanpa NPWP, baik korporasi maupun kemitraan tidak akan menjadi opsi yang memungkinkan ketika menyusun sebuah bisnis.
Syarat Membuat NPWP
Ada beberapa syarat yang diperlukan jika Anda ingin sekali membuat NPWP. Anda yang seorang WNI namun ingin membuat NPWP tidak untuk membuka usaha, Anda hanya perlu KTP sebagai syarat utama. Sementara untuk WNA, paspor atau KITAP/KITAS merupakan syarat utama untuk mendaftar NPWP.
Sementara bagi Anda yang ingin mempunyai NPWP karena mendirikan usaha, maka selain KTP, beberapa syarat yang dibutuhkan adalah adanya surat izin usaha dari Pemda. Berikut adalah detail syaratnya :
- Fotokopi surat yang berisikan perjanjian kerjasama bisnis atau bisa juga akta pendirian bisnis.
- Fotokopi NPWP yang dimiliki oleh pendiri usaha atau penanggung jawabnya.
- Fotokopi KTP penanggung jawab atau pendiri badan usaha
- Fotokopi surat keterangan mendirikan tempat usaha atau bisa juga fotokopi surat kegiatan usaha yang dikeluarkan pemda setempat.
Sementara bagi Anda yang ingin membuka sebuah bisnis dengan sistem Joint Operation (JO), syarat membuat NPWP yang dibutuhkan adalah :
- Fotokopi perjanjian adanya kerjasama JO
- Akta pendirian bisnis JO
- Fotokopi KTP pendiri atau penanggung jawabnya
- Fotokopi NPWP pendiri JO atau penanggung jawabnya
- Jika WNA, maka sertakan paspor dan surat keterangan berisikan tempat tinggal dari Pemda
- WNA juga harus menyerahkan fotokopi surat keterangan mendirikan usaha atau izin kegiatan usaha dari Pemda
Ketika bisnis Anda sudah mempunyai NPWP, jangan lupa kelola bisnis Anda dengan baik. Kelola keuangan dengan buku catatan. Menggunakan buku catatan bisa lebih memudahkan pembukuan bisnis Anda ke depannya.