Sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten ditutupi barier di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat. Waktu penyekatan, penutupan dan pembatasan aktivitas masyarakat di jalanan Ibu Kota Banten berbeda di setiap lokasinya. Berikut berita Banten yang wajib kalian ketahui.
“Untuk sementara ini, jam 20.00 WIB hingga 24.00 WIB kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi, masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 WIB malam,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Minggu (04/07/2021). Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama TNI-Polri berkeliling Ibu Kota Banten sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Mereka menghimbau masyarakat, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas pukul 20.00 WIB. Jika membandel, maka pencabutan izin operasional dilakukan.
“Sanksinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, kami berikan teguran dua kali, jika membandel, kami tutup sementara, kami akan cabut izinnya,” dia menerangkan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan menjalani sidang di tempat. Karena, Pemkot Serang telah bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejari Serang untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota Banten, Syafrudin masih memberikan keringanan. Bagi pelanggar, baru diberikan teguran lisan, disuruh menutup toko dan memakai masker bagi pelanggarnya.”Jika kedepan masih ada yang buka, akan menindak tegas. Bagi yang tidakmemakai masker atau prokes, mungkin kami akan sidang di tempat,” jelasnya.
Belum selang beberapa hari, sudah ada masyarakat Banten yang melanggar protokol kesehatan karena tidak percaya adanya covid-19 seperti berita berikut ini. Seorang pegawai menolak memakai masker karena tidak percaya adanya Covid-19. Videonya ramai beredar di media sosial (medsos) dan WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, sang pria tetap ngotot tidak mau mematuhi prokes mesti telah diingatkan oleh sekuriti dan petugas protokol kesehatan sebuah perusahaan. Belakangan, pria dalam video yang beredar sejak Selasa, 6 Juli 2021 itu diketahui berinisial AY. Dia adalah pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.”Bagi saya covid itu enggak ada. Bapak mau menghujat saya kayak apa juga tetap saya punya hak,” kata AY, dalam video tersebut, dikutip Rabu, (7/7/2021).
Usai video itu tersebar luas, malamnya dia diamankan polisi. Kemudian AY meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas perbuatannya melanggar protokol kesehatan (prokes), melawan petugas keamanan, dan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuruhnya memakai masker.
“Dengan ini saya meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah, atas tindakan saya yang tidak terpuji, atas kesalahan saya yang tidak mematuhi adanya (prokes) Covid-19 dan melawan petugas kesehatan,” kata AY, dalam sebuah video yang diterima, Rabu (07/07/2021). AY ditangkap pada Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 23.10 WIB oleh tim Resmob Polre Serang Pria ini ditangkap di kontrakannya, yang berlokasi di Kampung Blingon Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Sudah diamankan di kontrakannya, seseorang yang tidak mematuhi prokes Covid-19. TKP beliau tidak mau memakai masker berada di pintu gerbang PT Nikomas Gemilang. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, melalui pesan elektroniknya, Rabu (7/7/2021). AY merupakan warga Desa Banyak Prodo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan kaus yang diapakai saat menolak memakai masker.”Alasannya dia tidak percaya adanya Covid-19 dan memaksa masuk bekerja tanpa memakai masker,” ujarnya.