Pemilihan kepala desa yang selalu dilakukan oleh masyarakat pedesaan di seluruh wilayah Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pemilihan kepala desa yang dilakukan setiap 6 tahun sekali, yaitu untuk memilih pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Kepala desa yang terpilih tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
Pemilihan kepada desa tidak kalah hebohnya dengan saat pemiliohan gubernur ataupun Pilpres..
berapa orang calonnya kang?
kang Cilin jauh kan dari Cisayong
Biasanya kalau pemilihan Kepala Desa lebih banyak yang ikutan memilih Kang…